PENGELOLAAN KINERJA PEGAWAI ASN
Permen PANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN
SKP adalah Sasaran Kinerja Pegawai yang penyusunan dan penetapannya merupakan bagian dari perencanaan kinerja. Menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah proses yang digunakan untuk menetapkan sasaran kerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam jangka waktu tertentu. Selain itu, SKP juga merupakan kewajiban bagi setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Evaluasi Kinerja Tahunan Pegawai adalah proses dimana Pejabat Penilai Kinerja mereviu keseluruhan hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai selama satu tahun kinerja dan menetapkan predikat kinerja tahunan Pegawai berdasarkan kuadran kinerja Pegawai.
Seperti yang tercantum pada bagian Pedoman Pengelolaan Kinerja Pegawai Bab II Permen PAN&RB No.6 Tahun 2022, dalam proses penyusunan SKP ini, pimpinan dan pegawai wajib melakukan dialog kinerja untuk penetapan dan klarifikasi ekspektasi. Ini dilakukan sejak penyusunan rancangan perjanjian kinerja unit kerja dan dituangkan dalam dokumen SKP.